Kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Disnakertrans Sulsel mengungkap rencana formulasi perhitungan UMP 2023 diubah pusat melalui Kemnaker. Pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan pun diminta ditahan.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ade Rezki Pratama berharap agar Balai Latihan Kerja (BLK) di Pondok Pesantren Nurul Huda, Kecamatan Lubuk Basung.
Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan UMP disesuaikan inflasi. Usulan ini mendapat kritikan dari pengusaha yang meminta kenaikan upah disesuaikan regulasi.