Pelestarian cagar budaya mencuat terutama setelah pembongkaran bangunan eks asrama VOC di Gresik. Kesadaran kolektif harus ada demi melindungi warisan sejarah.
PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perusakan Nenek Elina. Samuel dihukum 3 tahun 10 bulan, sementara dua lainnya menerima vonis lebih ringan.