Polda Jatim mengungkap modus sindikat judi online jaringan internasional. Pelaku memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif sebagai alat pencucian uang.
Polda Jatim membongkar jaringan judi online jaringan internasional. Perputaran uang hasil kejahatan ini mencapai Rp 1,4 triliun dalam waktu empat bulan.
Polda Jatim meringkus enam tersangka sindikat judi online internasional dengan perputaran uang Rp1,4 triliun dalam 4 bulan. Penyelidikan masih dilanjutkan.
Sindikat judi online internasional di Jatim sangat rapi. Modusnya melibatkan penyanyi dangdut untuk promosi di medsos dan mencuci uang via perusahaan fiktif.