Sindikat Judi Online di Jatim Cuci Uang Lewat Perusahaan Alat Tulis Fiktif

Sindikat Judi Online di Jatim Cuci Uang Lewat Perusahaan Alat Tulis Fiktif

Sri Rahayu - detikJatim
Kamis, 12 Des 2024 21:30 WIB
Uang yang diamankan dari tersangka sindikat judi online internasional yang diungkap Polda Jatim.
Uang yang diamankan dari tersangka sindikat judi online internasional yang diungkap Polda Jatim. (Foto: Sri Rahayu/detikJatim)
Surabaya -

Sindikat judi online berskala internasional yang diungkap Polda Jawa Timur memakai modus operandi yang sangat rapi. Mereka memanfaatkan media sosial untuk melakukan promosi dan perusahaan fiktif untuk menyamarkan perputaran uang ilegal.

Kasubdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon mengatakan bahwa cara sindikat ini melakukan modus kejahatannya sangat terorganisir dan sangat kompleks.

"Para tersangka memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan situs judi online, sementara aliran uangnya disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di bidang usaha alat berat hingga alat tulis," ujar Charles kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkap sindikat judi online jaringan internasional ini dan berhasil menangkap 6 orang tersangka dengan peran berbeda. Ada 2 tersangka utama yakni MAS dan MWF sebagai admin media sosial yang bertugas mempromosikan 15 situs judi online melalui akun Instagram.

Charles mengungkapkan bahwa akun Instagram yang dipakai para pelaku untuk mempromosikan 15 situs judi online itu adalah @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.

ADVERTISEMENT

Strategi promosi melalui medsos ini melibatkan seorang penyanyi dangdut yang direkam dalam video Instagram disertai tautan ke situs judi online. Penyanyi dangdut itu turut diperiksa tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mendapati jaringan ini memanfaatkan popularitas seorang penyanyi dangdut untuk menarik korban. Video yang diunggah mereka gunakan sebagai sarana promosi, lengkap dengan tautan situs judi di setiap postingannya. Untuk penyanyi dangdutnya itu ditetapkan sebagai saksi," ujar Charles.

Selanjutnya, modus pencucian uang dilakukan setelah hasil transaksi perjudian telah masuk ke rekening-rekening bank yang dibuat secara khusus. Dana itu kemudian dikirim ke rekening perusahaan fiktif yang dikelola oleh EC dan ES di Jakarta.

"Kami menemukan total 375 kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Dan ada perusahaan terdaftar legal tetapi tidak pernah melakukan aktivitas usaha sebenarnya. Mereka (perusahaan) hanya menjadi kedok menyamarkan dana hasil kejahatan," kata Charles.

Charles mengatakan dana yang telah ditransfer ke perusahaan fiktif di bidang alat berat dan alat tulis itu selanjutnya dikonversi menjadi mata uang asing dan ditransfer ke sejumlah negara. Aliran dana ini dikendalikan oleh 2 tersangka yang saat ini masih berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mencatat dana mengalir ke Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum," ujar Charles.

Dengan modus operandi seperti itu, polisi berhasil mendeteksi aliran dana dan menemukan bahwa sindikat ini berhasil memutarkan uang judi online senilai Rp1,4 triliun hanya dalam waktu 4 bulan. Sebagian besar transaksi ini dilakukan dengan metode yang sangat terorganisir.

"Mereka bahkan memiliki key token bank sebanyak 185 unit untuk mempermudah transaksi," katanya.

Kini 6 orang tersangka yang telah mendekam di jeruji besi Polda Jatim akan dijerat pasal UUITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber memiliki dampak besar, tidak hanya terhadap individu tetapi juga perekonomian negara," tutup Charles.




(dpe/iwd)


Hide Ads