Sindikat judi online internasional yang beroperasi di Jawa Timur berhasil diungkap Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur. Ada 6 orang yang diamankan dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jawa Timur AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers di Polda Jatim mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan 6 tersangka yang berperan masing-masing dalam sindikat kejahatan ini.
"Kami telah menangkap 6 orang tersangka, meski satu di antaranya masih dalam perawatan di rumah sakit. Lima tersangka lainnya kami hadirkan hari ini," ujar Charles kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Banyuwangi, Surabaya, dan Jakarta. Para tersangka itu diketahui telah menjalankan peran baik sebagai administrator hingga penyedia rekening bank yang dipakai untuk menampung dana hasil perjudian.
Charles menyebutkan sindikat ini menggunakan setidaknya 15 situs judi online termasuk KingJR, Fix77, serta GajahSlot88. Selanjutnya, para tersangka memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan situs-situs tersebut.
Tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) ditangkap lebih dulu atas dugaan promosi situs judi online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, sementara EC (43) dan ES (47) berperan dalam mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif.
"Dana hasil perjudian online ini dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Kemudian dana itu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya," ujar Charles.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka yakni uang tunai Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank. Selain itu ada beberapa dokumen fiktif akta pendirian PT yang dipakai sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.
Charles menyebutkan ada 2 operator utama sindikat judi online ini yang masih buron dan diyakini berada di luar negeri. Kini mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diburu Polda Jatim.
"Kami telah menetapkan 2 tersangka berinisial RY dan SW masuk dalam DPO," katanya.
Penanganan kasus ini didasarkan sejumlah laporan polisi, termasuk LP/A/10/XI/2024 yang terdaftar sejak awal November. Kini para tersangka akan dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka dijerat Undang-Undang dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Charles.
(dpe/iwd)