Enam tersangka sindikat judi online jaringan internasional diringkus Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim. Sindikat ini menjalankan judi online dengan perputaran uang fantastis mencapai Rp 1,4 triliun dalam waktu hanya 4 bulan.
Polda Jatim menyelidiki kasus ini dimulai dengan penangkapan tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18). Keduanya diringkus atas dugaan promosi situs judi online. Dari kedua tersangka itu penyelidikan berlanjut pada tersangka lainnya.
Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti keterlibatan tersangka STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil judi online, serta EC (43) dan ES (47) yang berperan dalam mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekening-rekening itu dipakai menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri. Total ada 200 miliar rupiah yang tercatat dalam transaksi website, sedangkan dari sindikat pencucian uang mencapai Rp 1,4 triliun," kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, Kamis (12/12/2024).
Charles menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan uang dari hasil perjudian online ini oleh para pelaku ditransfer ke rekening lain di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, juga Cina.
"Dalam waktu 4 bulan, perputaran uang dari tindak pidana ini mencapai Rp1,4 triliun," ungkap Charles.
Sebelumnya, Charles mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Banyuwangi, Surabaya, juga di Jakarta.
Dari para tersangka diketahui bahwa sindikat ini menggunakan setidaknya 15 situs judi online termasuk KingJR, Fix77, serta GajahSlot88. Mereka memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan situs-situs itu.
Berkaitan modus pencucian uang, Charles menjelaskan bahwa para tersangka ini mengalirkan dana hasil perjudian itu ke sejumlah perusahaan yang hanya dimanfaatkan sebagai kedok untuk menutupi aliran uang ilegal.
"Dana hasil perjudian online ini dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Kemudian dana itu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya," ujar Charles.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang tunai Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank.
Bukan cuma itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen fiktif akta pendirian PT yang dipakai sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.
Saat ini masih ada 2 operator utama sindikat judi online ini yang masih buron dan diyakini berada di luar negeri. Polisi telah memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah menetapkan 2 tersangka berinisial RY dan SW masuk dalam DPO," katanya.
Polisi akan menjerat para tersangka dengan UU ITE, UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Charles.
(dpe/iwd)