Jaksa menuntut tiga terdakwa pembunuhan Indriana Dewi dengan hukuman seumur hidup. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa PPN untuk membangun rumah sendiri sudah ada sejak 1995. PPN KMS dikenakan dengan syarat tertentu.