Para tersangka adalah WS (28) warga Tegowanu, Grobogan, MBS (21) warga Karangawen, dan anak berhadapan dengan hukum atau ABH inisial HNA (17) warga Mranggen.
Perusahaan milik Elon Musk, platform X, didenda Rp 80 juta oleh pemerintah Indonesia lantaran terlambat memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif. Ia dilaporkan pada 2 Desember 2024 lalu dengan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.