Oknum aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AN (38) ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hengky, yang membunuh dan menimbun jasad istrinya. Kasus terungkap setelah laporan anak korban.