Hakim Djuyamto dihukum 12 tahun penjara setelah banding. Ini seperti senjata makan tuan untuk Djuyamto. Padahal, sebelumnya dia tidak meminta divonis ringan.
Kanwil Kemenag NTB menyanggah dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Kanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz ihwal PPPK, promosi pejabat eselon III, dan PPIH.