'Sambilan' Mulyono Kepala KPP Banjarmasin: Komisaris 12 Perusahaan

Nasional

'Sambilan' Mulyono Kepala KPP Banjarmasin: Komisaris 12 Perusahaan

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Selasa, 10 Feb 2026 16:30 WIB
KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026).
KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). Foto: (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap fakta baru terkait tersangka kasus suap restitusi pajak Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Bukan cuma aktif mendalang, Mulyono juga menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan.

"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

KPK masih akan mendalami apakah jabatan Mulyono di 12 perusahaan itu berkaitan dengan suap restitusi pajak yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat, apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya," ujar Budi.

"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," sambungnya.

Mengenai rangkap jabatan yang diemban Mulyono, Budi menyerahkan hal itu kepada Kementerian Keuangan. KPK hanya akan fokus dalam menyelidiki dugaan adanya perbuatan korupsi Mulyono lewat belasan perusahaan itu.

"Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," imbuhnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads