Terdakwa kasus penganiayaan maut kakak kandung di Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) hanya divonis 3,5 tahun penjara. Beriku3 pertimbangan majelis hakim.
Tanggal 9 Juli jatuh pada Selasa berdasarkan kalender Masehi. Sejumlah momen menarik dirayakan secara nasional maupun internasional pada tanggal tersebut.
Hatta mengatakan dirinya menerima transferan uang dari staf Biro Umum Kementan bernama Karina terkait pembayaran rompi anti peluru untuk SYL sebesar Rp 50 juta.
Majelis hakim eks Walkot Bima Muhammad Lutfi 7 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2023.