Kasus pembunuhan terhadap RM (49), perempuan yang mayatnya ditemukan di Cikarang Barat, Bekasi kini sudah bergulir di persidangan. RM dibunuh rekan kerjanya sendiri, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), yang dibantu adiknya, Aditya Taufiqurohman.
Sidang Ahmad Arif dan Aditya pun sudah memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Arif dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara, sedangkan Aditya dituntut hukuman 3 tahun kurungan.
Setelah tuntutan, keluarga berharap supaya keduanya bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebab menurut pihak keluarga, kasus pembunuhan yang menimpa RM merupakan tindakan yang kejam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga tentu berharap terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya. Mudah-mudahan hakimnya bisa memutus dengan tegas," kata suami mendiang RM, Ganda Permana saat dihubungi detikJabar, Senin (25/11/2024).
Selama persidangan, Ganda tak pernah absen datang ke PN Cikarang. Sampai sekarang, ia pun masih begitu kesal dengan ulah terdakwa mulai dari menyampaikan keterangan yang berbelit-beli di persidangan hingga tidak pernah menunjukkan penyesalan atas pembunuhan yang dilakukan.
"Kayak kemarin pas pemeriksaan terdakwa, dia itu keterangannya tidak sesuai dengan BAP. Keterangan terdakwa juga berubah-ubah terus, enggak mau jujur dan enggak ada penyesalan dari yang bersangkutan. Makanya keluarga berharap dia bisa dihukum dengan hukuman yang berat," pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari temuan mayat RM di dalam koper besar di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024. Setelah polisi turun tangan, Arif dan adiknya, Aditya Taufiqurohman, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Arif tega mengeksekusi RM demi bisa mengambil uang sekitar Rp 43 juta milik perusahaan yang sedang dibawa korban. Sedangkan Aditya, ikut membantu kakaknya membuang jasad RM di dalam koper ke Cikarang Barat.
Setelah berkasnya rampung, Arif dan adiknya, Aditya, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 19 September 2024. Keduanya pun didakwa pasal berlapis atas tindakan keji yang mereka lakukan.
Arif Nuwloh didakwa Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 365 ayat ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Sedangkan adiknya, Aditya, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Arif dan Aditya sempat melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi di persidangan. Tapi kemudian, Majelis Hakim PN Cikarang memutuskan untuk menolak eksepsi yang keduanya ajukan.
Setelah bergulir di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi membacakan tuntutan terhadap Arif Nuwloh dan Aditya pada Kamis (21/11/2024). Arif sebagai pelaku utama dalam pembunuhan RM dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara, sedangkan Aditya dituntut hukuman 3 tahun kurungan.
Arif dituntut bersalah melanggar Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP atas pembunuhan terhadap RM. Sementara adiknya, Aditya, dituntut bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP.
(ral/dir)