Dituduh 'Masuk Angin' dan Lamban Tangani Perkara, Ini Kata Polres Situbondo

Dituduh 'Masuk Angin' dan Lamban Tangani Perkara, Ini Kata Polres Situbondo

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Sabtu, 30 Nov 2024 16:10 WIB
Kantor Polres Situbondo
Kantor Polres Situbondo (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Situbondo -

Polres Situbondo dinilai lamban dalam menangani laporan penggelapan. Padahal, hingga saat ini, kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dan saksi.

Menurut Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, perkara yang ditangani Polsek Panji tersebut masih berjalan dan sedang dalam proses penyelidikan.

Dalam laporan tersebut, korban pelapor yaitu Hasyim As'ari alias Enceng (47), warga Kelurahan Mimbaan, Panji, Situbondo. Sedangkan terlapor yakni Supriyadi alias H. Bram (51), warga Desa Kandang, Kapongan, Situbondo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas laporan dugaan penggelapan itu, Polsek Panji lantas melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi peristiwa tindak pidana," jelasnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).

ADVERTISEMENT
Kantor Polres SitubondoKantor Polres Situbondo Foto: Chuk Shatu

Setelah dilakukan gelar perkara, beber Sutrisno, pengaduan tersebut lantas ditingkatkan pada proses penyidikan dan menghimpun keterangan saksi dan barang bukti.

"Kami juga telah menerbitkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Pun sudah memintai keterangan ahli dan menyita BB (mobil)," papar Achmad Sutrisno.

Berdasarkan keterangan Polsek Panji, telah dilakukan langkah-langkah, mulai penyelidikan, gelar perkara untuk menentukan unsur tindak pidana, hingga sampai pada tahap penyidikan.

Polsek Panji memang menerima laporan dari pelapor perkara wanprestasi tertanggal 11 November 2024. Laporan itu diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo untuk perkara gugatan perdatanya.

Karena ada gugatan itu, Polsek Panji menangguhkan proses penyidikan pidananya untuk menunggu sidang gugatan perdata di PN itu selesai.

"Kami memang menangguhkan penyidikan pidana, sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 1956," pungkasnya.

Sebelumnya, seperti ditulis sejumlah media online, oknum polisi dituding 'masuk angin' dalam menangani perkara penggelapan.

Polres Situbondo lantas melakukan asistensi dan pengawasan oleh Propam untuk mengklarifikasi dan untuk menelisik kebenaran tudingan tersebut.

Bahkan Polres Situbondo lantas membuka hotline pengaduan nomor 081133911000 dan 081252274747. Nomor itu terbuka bagi masyarakat yang akan menyampaikan keluhan, informasi, saran masukan, atau pengaduan terkait oknum polisi.




(ihc/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads