Dalam aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Bagaimana kalau mau cairkan sebelum itu?
Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.