. Hakim dalam putusan sela persidangan hari ini, menyatakan PN Sleman tidak berwenang untuk mengadili perkara terkait ijazah Jokowi. Penggugat akan banding.
Meski Bambang Tri dapat pembebasan bersyarat, Peninjauan Kembali yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Solo tetap lanjut. Berikut penjelasan pengacaranya.