Ronald Tannur ditangkap kembali setelah vonis bebasnya dibatalkan MA. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kasus oknum Lurah Sumber Harta, Kabupaten Mura yang melakukan penggalangan massa untuk mendukung salah satu paslon Bupati Mura sudah dilimpahkan ke kejari.