Sebanyak 311 narapidana di Bali menerima remisi Natal, enam di antaranya langsung bebas. Remisi bervariasi, dengan penyerahan dilakukan setelah ibadah Natal.
Santri Bali, AR (14), meninggal setelah dikeroyok 6 senior di ponpes. Proses hukum berlanjut dengan perubahan pasal pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.