Sukabumi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah seorang pemilih mencoblos dua kali. KPU akan perketat pengawasan untuk mencegah kesalahan serupa.
Pengamat hukum Unram menilai kemenangan Iqbal-Dinda tak bisa digugat ke MK karena selisih suara di atas 2%. Hasil quick count menunjukkan keunggulan signifikan.
Sebanyak 9 TPS di Sumut akan melaksanakan pemungutan suara ulang pada 5 Desember 2024. Hal tersebut dilakukan akibat pelanggaran dalam proses pemungutan suara.