Sejoli Neng Anggi dan Wahyu divonis seumur hidup oleh PN Cibadak atas pembunuhan berencana. Keluarga korban bersyukur, namun terdakwa mengajukan banding.
Keajaiban Al-Qur'an bukan hanya mengungkap kejadian masa silam yang terbukti kebenarannya, tetapi juga masa depan yang belum terjadi ketika Al-Qur'an turun.