Pengadilan AS menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ryan Routh, seorang pria AS yang merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Donald Trump.
Kejari Batam klarifikasi permintaan maaf JPU Muhammad Arfian di DPR RI. Permohonan maaf itu terkait pernyataannya di sidang replik, bukan tuntutan mati Fandi.
Seorang pria Korea Selatan dibui seumur hidup, setelah melakukan pemerasan daring yang mengeksploitasi atau melakukan pelecehan seksual terhadap 261 korban.