Pengacara Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri. Martin menganggap tuntutan tersebut tidak adil.
Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.