Bantah Keluarga Yosua, Kejagung Nilai Tuntutan Ferdy Sambo Cs Adil

Nasional

Bantah Keluarga Yosua, Kejagung Nilai Tuntutan Ferdy Sambo Cs Adil

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 19 Jan 2023 09:35 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana. (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Keluarga almarhum Brigadir Yosua, kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo cs karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan. Kejaksaan Agung menepis tudingan itu dan menilai tuntutan yang disampaikan ke persidangan sudah memiliki rasa keadilan.

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhara awalnya berbicara soal tuntutan jaksa tidak bisa memuaskan semua pihak. Meski begitu dia menaruh empati kepada keluarga almarhum Yosua.

"Ketika kami menjatuhkan tuntutan 340 dengan ancaman seumur hidup itu adalah sudah cukup adil," ujarnya dilansir detikNews, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo cs, Fadil mengatakan para terdakwa bisa menyesali perbuatannya.

"Menurut saya ancaman seumur hidup itu sudah dapat memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyadari perbuatannya, selama memang dia masih ada di dalam," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tuntutan seumur hidup, dia nilai sebagai tuntutan maksimal. Sebab, dalam Pasal 340, diatur ancaman hukuman maksimal selain pidana mati, yaitu seumur hidup. Ia pun menilai tuntutan seumur hidup itu telah dipertimbangkan matang oleh jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ataupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Peristiwa pidana ini sebagaimana kita ketahui bahwa ancaman maksimal dalam KUHP kita sebut seumur hidup atau pidana mati, kami memilih seumur hidup. Dan itu berdasarkan parameter dari jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, kami menilai apa yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi, sudah cukup alasan untuk menuntut seumur hidup," katanya.

Terkait masih adanya pihak yang tidak puas terhadap tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo, Jampidum mengatakan tidak bisa memuaskan semua pihak. Fadil mengaku jaksa telah berupaya memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Jadi tentang misalnya netizen tidak puas atau keluarga korban tidak puas, kami belum tentu bisa memuaskan semua yang ikut serta dalam proses peradilan ini, tapi kami berupaya untuk memberikan Keadilan, keadilan yang dapat dirasakan baik pihak korban, kami mewakili pemerintah, masyarakat dan korban, kami menuntut 340 dengan ancaman seumur hidup untuk Pak Sambo itu sudah cukup," tutupnya.

Ibu Almarhum Yosua Nilai Tuntutan Jaksa Tak Adil. Baca Halaman Selanjutnya...

Ibu almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara dari JPU ke Putri Candrawathi. Dia menilai tuntutan itu tak adil untuk keluarganya.

Awalnya Rosti yang menonton sidang secara langsung melalui siaran televisi menangis ketika tuntutan delapan tahun dibacakan. Dia mengatakan perasaannya hancur mendengar tuntutan itu.

"Tuntutan hari ini, persidangan ini, membuat hati saya sebagai ibu hancur," katanya, Rabu (18/1/2023).

Perbuatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terhadap anaknya, dinilai Rosti sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga harus mendapat hukuman maksimal.

"Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa," katanya.

"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan," katanya.

Rosti kembali berujar bahwa tuntutan jaksa terhadap anaknya sebagai bentuk ketidakadilan.

"Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini," katanya berurai air mata.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kala Prabowo Sentil Koruptor yang Tak Balikin Uang Curian"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads