Putri Sumiati alias Uti (28) dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap debt collector bernama Roslindawati.
Habiburokhman bersama perwakilan anggota Komisi III lainnya pun mendengar dan menerima aduan dari Anandira, istri TNI korban perselingkuhan yang jadi tersangka.