Pada pidana yang bersifat delik aduan, proses hukum tak bisa serta-merta. Pihak yang merasa dirugikan atau direndahkan martabatnya harus membuat laporan.
kades Kedungudi, Trawas, Mojokerto periode 2013-2019 Susilo Hadi Wijoyo dibui di kasus korupsi proyek wisata desa. Negara dirugikan Rp 231 juta di kasus ini.