Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bangun kolaborasi lintas instansi untuk tingkatkan layanan hukum, termasuk penerbitan sertifikat tanah wakaf dan perwalian anak.
Dua terdakwa, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, dituntut 1 tahun penjara karena menyelewengkan 285 sak pupuk bersubsidi. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan.
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo meminta maaf ke Mahkamah Agung. Keduanya berharap, pembekuan sumpah advokatnya bisa dicabut agar bisa melakukan sidang.