Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan. Pihak Irjen Sambo pun buka suara
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho menilai langkah Kapolri sudah tepat menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
Alasannya penonaktifan Irjen Ferdy Sambo untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua.