Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Seorang remaja terluka parah di kepala setelah diserang pengendara motor di Tasikmalaya. Ia kini dirawat intensif di RS TMC. Polisi menyelidiki kasus ini.