Polres Mojokerto Kota menangkap EM, ayah tiri yang mencabuli putri tirinya sejak SD. Ia dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun bui.
Balita tersebut diketahui tinggal bersama ibunya di sebuah rumah kontrakan di Bantul. Warga menemukan anak itu ditinggal sendirian dalam kondisi mengenaskan.