Polisi menangkap I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika, residivis pencurian, setelah mencuri televisi dan kipas angin di pura. Kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
Seorang perempuan muda di Majalengka diculik saat kencan. Pelaku ditangkap setelah korban berhasil melarikan diri. Kasus ini mengungkap kekerasan dan pencurian.
15 tersangka kasus sindikat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Para tersangka segera diadili di persidangan.