Bali Spa and Wellness Association menyambut keputusan MK yang mengategorikan spa sebagai layanan kesehatan tradisional, mendukung pariwisata wellness di Bali.
MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang meminta agar spa tak masuk kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke.