Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai KPU sebagai penyelenggara Pilkada bisa mengabaikan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah. Begini katanya.