MUI mengeluarkan fatwa yang menyebut haram hukumnya membela agresi Israel ke Palestina. MUI menilai agresi Israel telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Muti Arintawati menyikapi adanya pemberitaan di media.
MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina yang merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.