Usulan anggota DPRD, Basir Qodim soal pemberdayaan janda dan poligami ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi. MUI belum menentukan sikap terkait usulan tersebut.
Namun saat ini, MUI akan menggelar rapat internal dan meminta pendapat dari kaum perempuan.
Ketua MUI Banyuwangi, KH. Moh. Yamin mengaku sudah mengetahui adanya usulan dari anggota dewan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan segera rapatkan terlebih dulu, karena nanti akan banyak pertimbangan, termasuk mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya," kata Yamin kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
MUI, kata Yamin, dalam waktu dekat akan mengambil sikap setelah digelar musyawarah bersama. "Ya nanti kita akan ambil sikap. Karena saya tidak bisa mengambil suara sendiri," tegasnya.
Basir Qodim, mengusulkan adanya Perda perlindungan dan pemberdayaan janda. Dalam usulan raperda itu, juga diatur tentang kemudahan poligami.
Usulan itu dilatar belakangi tingginya kasus perceraian di Banyuwangi, yang berimbas pada bertambahnya jumlah janda.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, angka perceraian di Banyuwangi tergolong tinggi. Setiap bulannya mencapai rata-rata 600 sampai 700 kasus, jika dikalkulasikan setahun ada sekitar 7.000 janda baru di Banyuwangi.
Usulan peraturan soal pemberdayaan janda dan poligami tersebut diajukan tahun 2022, dan akan dibahas di 2023 apabila usulannya itu diterima.
(fat/fat)