Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan tarif angkutan penyeberangan akan naik mulai 19 September 2022.
Kenaikan tarif itu sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022. Kenaikan berlaku mulai 19 September.
Manajer usaha PT. ASDP Pelabuhan Gilimanuk Djumadi saat dikonfirmasi soal tarif baru penyeberangan yang sudah dikeluarkan Kemenhub, mengaku belum ada instruksi