Setelah tarif angkutan umum di berbagai daerah naik sebagai imbas kenaikan harga BBM, kini giliran pengusaha kapal penyeberangan menaikkan tarifnya. Kenaikan ini berlaku mulai 19 September 2022.
Kenaikan tarif itu sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
"Alhamdulillah SK Menhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan. Diberlakukan pada 19 September 2022 jam 00.00 WIB," kata Sekjen Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Aminuddin Rifai seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79%, baik di lintasan komersial maupun lintasan perintis.
Para pengusaha sebenarnya mengusulkan agar kenaikan rata-rata 25 persen. Namun Kementerian Perhubungan hanya memberikan izin kenaikan 11,79 persen saja.
Dia yakin kenaikan tarif itu tidak akan menimbulkan gejolak bagi pelanggan angkutan penyeberangan. Sebab, lanjutnya, kenaikan tarif itu tergolong kecil.
Adapun kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini sesuai permintaan Gapasdap kepada Kemenhub menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Rifai menyebut kenaikan harga Solar mempengaruhi biaya operasional sampai 20-40% tergantung jarak lintasan.
(ahr/aku)