Tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini.
Totok (35), terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mojokerto dituntut 7 tahun penjara. Ia dinilai jaksa terbukti menjual istrinya untuk threesome.