Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan tiga tunjangan bagi guru yang masuk ke dalam golongan Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.