Syarat dan Cara Daftar Bantuan Insentif Dosen Ma'had Aly 2026

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Insentif Dosen Ma'had Aly 2026

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 22 Sep 2026 09:30 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kementerian Agama RI (Kemenag) Basnang Said
Dirjen Pesantren Kemenag Basnang Said (Foto: Dok. Kemenag)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada Ma'had Aly Tahun Anggaran 2026. Melalui program ini, para dosen Ma'had Aly yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Pada tahun anggaran 2026, Kemenag telah mengalokasikan total anggaran mencapai Rp 6 miliar. Jumlah penerima nantinya akan disesuaikan berdasarkan kuota dan ketersediaan anggaran yang ada.

Periode pengajuan insentif ini dibuka mulai 21 September hingga 1 Oktober 2026 secara online melalui portal resmi Kemenag.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap peran krusial dosen Ma'had Aly dalam menjaga tradisi keilmuan Islam dan melahirkan kader ulama masa depan.

"Dosen Ma'had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren dan menyiapkan kader-kader ulama. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal," ujar Basnang dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/9/2026).

ADVERTISEMENT

Cara Pengajuan Insentif Dosen Ma'had Aly di SIKAP Kemenag

Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri oleh dosen melalui aplikasi SIKAP. Berikut langkah-langkah pengajuannya:

  1. Buka laman resmi https://sikap.kemenag.go.id
  2. Masukkan username dan password akun pendidik Anda.
  3. Pilih menu Pengajuan Bantuan.
  4. Pilih tahun anggaran 2026.
  5. Unggah (upload) seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
  6. Klik Ajukan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Basnang meminta para dosen untuk mencermati jadwal dan memastikan dokumen yang diunggah valid. "Kami ingin proses pengajuan berlangsung tertib, transparan, dan mudah diakses," tambahnya.

Syarat Penerima Bantuan Insentif Dosen Ma'had Aly Non-ASN 2026

Untuk dapat mencairkan bantuan dana insentif ini, para pengajar harus memenuhi 11 kriteria dan kelengkapan administrasi berikut:

  • Berstatus Dosen non-ASN yang memiliki homebase di Ma'had Aly (dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Lembaga/Yayasan/Ma'had Aly).
  • Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Mudir Ma'had Aly (dapat dibuat secara kolektif).
  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani pemohon.
  • Melengkapi seluruh data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
  • Melampirkan ijazah terakhir.
  • Aktif mengajar, dibuktikan dengan Surat Tugas Mengajar/SK beserta rincian mata kuliah yang diampu.
  • Terdaftar aktif di EMIS dan sudah memiliki Berita Acara Pendataan (BAP).
  • Tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan sejenis lainnya (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai).
  • Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.
  • Melampirkan karya ilmiah (artikel/monograf terakreditasi, buku ber-ISBN, draf buku ber-ISBN, atau artikel yang sudah submit di jurnal terakreditasi).
  • Ditetapkan resmi sebagai penerima melalui SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan Kuasa Pengguna Anggaran.

Jadwal Verifikasi dan Jadwal Pencairan

Setelah masa pendaftaran ditutup pada 1 Oktober 2026, Kemenag akan melanjutkan ke tahapan verifikasi dokumen hingga penyaluran dana. Berikut linimasa lengkapnya:

  • Pendaftaran Online: 21 September - 1 Oktober 2026
  • Verifikasi dan Validasi Data: 9 - 16 Oktober 2026
  • Pengumuman Penerima: 21 Oktober 2026 (diumumkan melalui portal resmi Direktorat Pesantren dan aplikasi SIKAP)

"Penyaluran insentif dilakukan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang ditunjuk," tegas Basnang Said.

Ia juga menegaskan pentingnya akurasi data yang diunggah oleh setiap calon penerima. Berkas yang tidak lengkap atau melewati batas waktu pendaftaran dipastikan tidak akan diproses lebih lanjut.

"Bantuan ini bukan semata-mata mengenai dukungan kesejahteraan. Lebih jauh, kami ingin memperkuat ekosistem Ma'had Aly dan memastikan para dosen memperoleh dukungan untuk terus mengembangkan pendidikan, tradisi keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren," tutupnya.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads