Pemukim Israel mengibarkan bendera di Masjid Al-Aqsa, memicu kecaman internasional. Pakistan dan Qatar menilai tindakan ini melanggar hukum internasional.
Pemukim Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa, mengibarkan bendera Israel, dan menuai kecaman internasional. Tindakan ini dianggap pelanggaran hukum internasional.
Otoritas kehakiman Iran membantah bahwa delapan wanita yang ditangkap terkait unjuk rasa di negara tersebut pada awal tahun ini, berisiko dieksekusi mati.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menekankan revitalisasi OKI untuk memperkuat solidaritas dunia Islam dan mendukung kemerdekaan Palestina serta Al-Aqsa.