Seorang pria di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi lantaran menganiaya mantan kekasihnya. Aksi itu dilakukan karena pelaku tak terima diputuskan.
Pistol digunakan Bripka Rio Rolando Manurung untuk mengancam mantan pacarnya jenis airsoft gun. Senjata itu dibeli dari temannya dan tidak memiliki izin resmi.