Pria bernama Muhammad Firdaus alias MF (29) warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, ditangkap polisi lantaran memeras mantan pacarnya. Modus pelaku yaitu mengedit foto dan video vulgar korban hingga mendapat uang mencapai Rp 5 juta.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan pelaku menyebarkan konten vulgar milik mantan pacarnya melalui media sosial Facebook dan memaksa korban untuk mengirimkan uang agar foto dan video vulgar korban tidak disebarluaskan kembali.
"Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi disertai pengancaman dan pemerasan yang melibatkan seorang pria berinisial MF (29) warga Kecamatan Kawunganten," kata Galih dalam siaran persnya, Senin (26/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih mengungkap kasus bermula saat korban, FI (21), diberi tahu oleh kakaknya pada 11 Januari 2023, terkait adanya unggahan tautan Google Drive di akun Facebook 'Andin May Sweet' yang berisi video porno hasil editan dari foto-fotonya.
"Setelah dicek, korban yakin bahwa akun tersebut dikendalikan oleh mantan kekasihnya sendiri. Sejak saat itu hingga Agustus 2024, pelaku terus mengancam dan meminta uang, memaksa korban mentransfer Rp 5 juta demi menjaga privasinya. Foto dan video merupakan hasil editan pelaku," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polresta Cilacap segera bertindak. Pelaku ditangkap pada 22 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan.
"Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi rekaman percakapan, bukti transfer bank, dan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengancam korban," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi. Ia memanfaatkan konten pribadi korban untuk menekan secara psikologis dan memeras secara finansial.
"Jadi motif pelaku pengakuannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
"Tindakan menyebarkan konten vulgar untuk kepentingan pemerasan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan psikologis yang berdampak panjang bagi korban. Polresta Cilacap akan menindak tegas pelaku kejahatan digital semacam ini," lanjut Galih.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa guna mencegah kejahatan digital terus meluas," pungkasnya.
(apu/ams)