Kejagung menilai permohonan praperadilan yang diajukan mantan Waka BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan wewenang hakim praperadilan.
Roy Suryo gagal menggugurkan status tersangkanya setelah hakim menolak permohonan praperadilan. Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi berlanjut ke persidangan.
Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).