Kejaksaan memutuskan untuk menyelesaikan proses hukum kasus warga yang mendorong lurah di Medan hingga jatuh ke parit dengan pendekatan Restorative Justice.
2 kawanan begal bersenjata tajam merampok sopir pikap yang tengah melintas di Medan Belawan. Para pelaku merampas handphone dan uang Rp 3 juta milik korban.