Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tujuh komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan. Para pelaku telah beraksi di sekitar 24 lokasi.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat merinci ketujuh pelaku adalah VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17) dan HBS (31). Satu di antara pelaku yang ditangkap merupakan penadah.
"Bahwa tersangka begal ini ada tujuh orang yang berhasil kami amankan, satu di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan,"kata Bambang saat konferensi pers, Senin (1/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan para pelaku telah beraksi di 24 lokasi. Bahkan Para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya. Komplotan ini biasanya beraksi pada dini hari.
"Untuk 7 tersangka ini, hasil pemeriksaan yang kita lakukan, mereka mengakui sudah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini di 24 TKP, yang ada di Kota Medan. Bahkan, ada beberapa TKP yang dilakukan di luar daerah Kota Medan," ujarnya.
Mantan Wakapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu menyebut satu dari tujuh pelaku tersebut diserahkan ke Polsek Medan Tembung. Pasalnya, pelaku tersebut biasanya beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, belum pernah di wilkum Polsek Sunggal.
"Satu sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung mengingat pada saat kita melakukan pemeriksaan, tersangka tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita, tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung," ujarnya.
Selain menangkap ketujuh pelaku, petugas juga mengamankan empat unit handphone, empat sepeda motor, dan uang sebesar Rp 7,5 juta.
"Komplotan spesialis begal yang telah beraksi di 24 TKP ini disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara," pungkasnya.
(astj/astj)











































