Penghuni indekos di Jalan Griya Anyar Nomor 58B, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan itu enggan melapor lantaran barang yang dicuri tak bernilai besar.
Pencurian celana dalam tersebut terjadi di depan kamar nomor 5 yang penghuninya merupakan pasangan suami-istri (pasutri) Ketut Suartaya dan Kadek Asih.