Pemkab Badung mengupayakan agar peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pengurangan tarif pajak hiburan ke 15 persen bisa selesai akhir Januari 2024.
Penolakan aturan tarif pajak hiburan juga dilakukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia. Mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Apa kata Kemenkeu?
Pajak hiburan yang naik menjadi minimal 40% diprotes pengusaha dan artis. Pemerintah merespons dengan menyusun insentif untuk pelaku usaha sektor pariwisata.