Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.
Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju sebagai tersangka pengoplosan beras premium. Penyidik sita 58,9 ton beras dan mesin produksi.
Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.