Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Cek di Sini!

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Cek di Sini!

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 18 Jun 2025 11:44 WIB
Ilustrasi kerja
Ilustrasi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 (Foto: Freepik)
Bandung -

Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kini sudah bisa mengecek hasil kelulusan secara bertahap mulai Senin, 16 Juni 2025. Pengumuman ini bisa diakses melalui portal resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id, atau langsung di website masing-masing instansi tempat mendaftar.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menyampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 berlangsung bertahap mulai 16 hingga 30 Juni 2025. Ini sesuai surat edaran Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.

Jadwal Pengisian DRH dan Penetapan Nomor Induk PPPK

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap 2 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2025. Selanjutnya, penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus sampai 10 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2

Untuk melihat hasil seleksi, peserta cukup mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id

    ADVERTISEMENT
  • Klik menu "Login" di bagian kanan atas halaman.

  • Masukkan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran.

  • Ketik kode captcha yang muncul di layar.

  • Klik "Masuk".

Setelah berhasil login, hasil pengumuman akan muncul di dashboard akun peserta.

Selain melalui SSCASN, instansi yang membuka formasi biasanya juga mengunggah pengumuman hasil seleksi dalam format PDF di laman resmi masing-masing.

Berapa Gaji PPPK 2025?

Gaji PPPK 2025 masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut beberapa contoh gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500

  • Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500

  • Golongan IX (0 tahun): Rp 3.203.600

  • Golongan XIII (0 tahun): Rp 3.781.000

  • Golongan XVII (0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima sejumlah tunjangan seperti:

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional

  • Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing

Link Resmi Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Peserta diimbau untuk rutin mengecek akun SSCASN masing-masing agar tidak tertinggal informasi penting terkait pengumuman, pengisian DRH, maupun proses penetapan NI PPPK.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads