Sutar Ariyanto alias Restu (63), terdakwa penggendam 13 orang divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
RN (21) dan LR (54) ketahuan menjajakan gadis-gadis belia ke pria Timur Tengah hingga India. Dua muncikari itu melakukan TPPO dengan modus kawin kontrak.
Merasakan segarnya hawa pedesaan dipadu dengan fasilitas bersantai yang nyaman dapat traveler temukan di Obelix Villages. Cek harga tiket dan jam operasional.